Belanja pemerintah pusat adalah Belanja Negara yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
pemerintah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat diluar belanja transfe ke daerah.
Belanja pemerintah pusat ini digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pembangunan yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Bendahara Umum Negara (non K/L)