Background Image

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh undang-undang Cukai.
Sifat atau karakteristik barang kena cukai adalah:
1)   konsumsinya perlu dikendalikan,
2)   peredarannya perlu diawasi,
3)   pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
4)  atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang kena cukai terdiri dari:
a) Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan danproses pembuatannya
b) Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidakmengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
c)  Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
d) Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya

← Kembali