Bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
Penggunaan DAU tahun 2025 ditetapkan menjadi dua, yaitu DAU block grants dan DAU specific grants sesuai dengan penilaian target kinerja
daerah, dengan menambahkan earmarking untuk pendanaan kelurahan dan mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan yang di
dalamnya termasuk memperhitungkan
penggajian Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemanfaatan DAU ditujukan agar lebih
efektif dalam menjaga kemampuan keuangan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah (horizontal
imbalance), mendorong pola belanja yang lebih baik, percepatan ekualisasi layanan publik daerah, sekaligus mendorong penggunaannya
dalam rangka pemulihan ekonom