Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah adalah pendapatan daerah selain pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan. Contohnya termasuk hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro,
pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing, dan pendapatan lain yang sah seperti
denda atau komisi dari penjualan/pengadaan barang dan jasa oleh daerah