Pajak Bumi dan/atau Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
PBB yang dikelola oleh Pemerintah Pusat adalah PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3).
PBB P3 merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB P3 diserahkan kepada Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapun PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan Pajak Daerah
yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.