Pendapatan transfer pemerintah pusat adalah pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya. Dana ini merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengatasi ketimpangan antar daerah dan
mendukung pembangunan di tingkat daerah. Adapun jenis dana ini adalah:
1) Dana Bagi Hasil (DBH):
2) Dana Alokasi Umum (DAU):
3) Dana Alokasi Khusus (DAK):
4) Dana Otonomi Khusus:
5) Dana Keistimewaan:
6) Dana Desa: