Penerimaan pembiayaan adalah semua transaksi keuangan yang bersifat menambah kas daerah, dan akan menimbulkan kewajiban
daerah untuk mengembalikannya di kemudian hari, atau merupakan pencairan kembali atas investasi/pinjaman yang pernah diberikan.
Komponen Penerimaan Pembiayaan:
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA Sebelumnya, Sisa kas daerah dari APBD tahun lalu yang digunakan
kembali pada tahun berjalan.
2. Pencairan Dana Cadangan, Penarikan dana dari rekening dana cadangan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.
3. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan dari penjualan saham/penyertaan modal pemerintah
daerah pada BUMD atau perusahaan lain.
4. Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana yang diperoleh pemerintah daerah dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, atau pihak lain.
5. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, Pengembalian pokok pinjaman dari pihak yang sebelumnya menerima pinjaman daerah.