Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis Retribusi terdiri atas:
a) Retribusi Jasa Umum seperti pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum,
pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas
b) Retribusi Jasa Usaha seperti penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, grosir, pertokoan, penyediaan tempat
pelelangan ikan dan ternak, penyediaan tempat penginapan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
c) Retribusi Perizinan Tertentu seperti persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing dan
pengelolaan pertambangan rakyat